Perusahaan Leasing dan Debt Collector Dalam Penagihan Kredit Macet Kendaraan Debitur
Abstract
Beragam produk kendaraan yang ditawarkan oleh perusahaan motor dan mobil, telah memberikan ketertarikan masyarakat perkotaan untuk segera memiliki kendaraan yang menjadi idaman mereka. Barang mewah tersebut bukan lagi sesuatu yang aneh untuk dimiliki oleh mereka yang membutuhkan kendaraan guna mobilitas sehari-hari. Munculnya produsen kendaraan tentu saja menjadi ladang bagi perusahaan leasing bekerja sama memberikan fasilitas kemudahan angsuran dengan biaya ringan kepada debitur yang hendak memiliki kendaraan namun terbatas keuangannya. Setelah proses perkreditan berlangsung, tidak jarang debitur malah lalai memenuhi kewajiban membayar angsuran tiap bulan sebagaimana perjanjian perusahaan leasing, sehingga perusahaan mau tidak mau harus menarik kendaraan debitur untuk melunasi angsurannya tersebut dengan bantuan debt-collector.
Full Text:
PDFReferences
Muhammad, Abdulkadir, Hukum Perusahaan Indonesia, cet. ke-4, revisi, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti, 2010.
UU No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
PMK No.130/PMK.010/2012 tentang pendaftaran jaminan fidusia bagi perusahaan pembiayaan yang melakukan pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor dengan pembebanan jaminan fidusia.
Nahrowi, “Permasalahan Hukum Pembiayaan Leasing di Indonesia," dalam Jurnal Cita Hukum, Vol. I No. 1 Juni (2013).
DOI: https://doi.org/10.15408/adalah.v2i8.8846 Abstract - 0 PDF - 0
Refbacks
- There are currently no refbacks.