Coattail Effect Pada Ajang Pemilihan Umum Presiden 2019

Nur Rohim Yunus

Abstract


Komposisi perhelatan akbar pemilihan umum presiden 2019 dipastikan akan sama dengan pemilu presiden tahun 2014 yaitu pertarungan sengit antara Kubu Jokowi melawan kubu Prabowo. Bedanya kubu Jokowi hanya didukung lima partai, sedang kubu Prabowo didukung oleh enam partai. Kelima partai pendukung Jokowi itu adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Nasional Demokrat (NASDEM), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), atau lebih dikenal dengan sebutan Koalisi Indonesia Hebat (KIH). Sedang kubu Prabowo didukung enam partai politik yaitu Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Bulan Bintang, dan Partai Golongan Karya (Golkar), atau dikenal dengan sebutan Koalisi Merah Putih (KMP). Sedang Partai Demokrat yang dinahkodai mantan Presiden SBY menjadi partai penyeimbang.

 


Full Text:

PDF

References


Haris, Syamsuddin, dkk., Pemilu Nasional Serentak 2019, Jakarta: Electoral Research Institute – Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, 2015.

Rajab, Achmadudin. “Batas Pencalonan Presiden Dalam UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum,” dalam Jurnal RechtsVinding, Media Pembinaan Hukum Nasional, (2017)

Subhi, Ahmad Farhan, "Pengusulan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Peserta Pemilu Menurut Undang-Undang Pilpres", dalam Jurnal Cita Hukum, Vol. 3 No. 2 (2015).DOI: 10.15408/jch.v2i2.2324.




DOI: https://doi.org/10.15408/adalah.v2i8.8844 Abstract - 0 PDF - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.