Menolak Polisi Menjadi Pejabat Sementara Gubernur

Sodikin Sodikin

Abstract


Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo telah meminta kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk membantu jalannya pemerintahan dalam hal ini meminta anggota kepolisian aktif untuk menjadi pejabat sementara gubernur Sumatera Utara dan Jawa Barat, pro kontra pun bermunculan. Penulis yang berlatar belakang ilmu hukum juga mencoba berusaha merespon keinginan Menteri Dalam Negeri tersebut dengan mendudukan kembali posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam sistem ketatanegaraan Indonesia setelah amandemen UUD 1945.

 


Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.15408/adalah.v2i4.8641 Abstract - 0 PDF - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.