Penegakan Hukum Berkeadilan Sebagai Perwujudan Demokrasi Indonesia
Abstract
Pemegang kedaulatan tertinggi di Indonesia adalah rakyat, yang menunjukkan Indonesia adalah negara demokrasi. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 ayat (2) yang berbunyi: “Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. (Sodikin, 2014: 106). Bagi suatu negara demokrasi, pastilah menjadikan pula ‘hukum’ sebagai salah satu asasnya yang lain. Ada dua bukti otentik dan konstitusional bahwa Indonesia berasas negara hukum. Pertama, disebutkannya secara eksplisit di dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 ayat (3) bahwa Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat) tidak berdasarkan atas kekuasaan (machstaat)”. Kedua, negara Indonesia sudah memenuhi persyaratan untuk disebut sebagai negara hukum.
Full Text:
PDFReferences
Mahfud MD, Moh, Dasar dan Struktur Ketatanegaraan Indonesia, Jakarta: Rineka Cipta. 2001.
A. Muhammad Asrun, “Hak Asasi Manusia Dalam Kerangka Cita Negara Hukum,” Jurnal Cita Hukum, Volume 4 No. 1 (2016).
Sodikin, “Kedaulatan Rakyat dan Pemilihan Kepala Daerah Dalam Konteks Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” Jurnal Cita Hukum, Volume 2 No. 1 (2014).
Yunus, Nur Rohim, Teori Dasar Penelitian Hukum Tata Negara, Jakarta: Poskolegnas, 2017.
DOI: https://doi.org/10.15408/adalah.v2i6.8554 Abstract - 0 PDF - 0
Refbacks
- There are currently no refbacks.