Hak Untuk Mendapatkan Pengakuan, Jaminan, Perlindungan, dan Kepastian Hukum Dalam Ranah Hak Asasi Manusia
Abstract
Hak Asasi Manusia merupakan hukum yang dimiliki setiap orang sebagai manusia yang bersifat universal. hak ini tidak dapat dihapuskan walaupun banyak melakukan pelanggaran terhadapnya.
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.15408/adalah.v1i11.8516 Abstract - 0 PDF - 0
Refbacks
- There are currently no refbacks.