Upaya Penegakan Disiplin ASN Melalui Regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
Abstract
Seorang yang disebut sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sekarang disebut Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah mereka yang menjadi salah satu dari berbagai unsur utama yang berperan penting dalam kesuksesan menjalankan pemerintahan dan kenegaraan. Seorang ASN yang dapat menjalankan roda pemerintahan secara baik dan benar adalah seorang yang memiliki kriteria diri yang berintegritas tinggi, mendedikasikan dirinya dengan penuh kesetiaan terhadap negara, memiliki moral yang baik dengan berperilaku jujur, disiplin, profesional dan berjiwa tanggung jawab terhadap apa yang diembannya.
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.15408/adalah.v2i7.8398 Abstract - 0 PDF - 0
Refbacks
- There are currently no refbacks.