Kebebasan Hak Politik Perempuan Dalam Parlemen
Abstract
Politik merupakan tahapan individu untuk membangun dan membentuk kekuasaan yang ada pada masyarakat yang terstruktur sesuai dengan hasrat yang dimilikinya yang dapat mengubah segala tatanan mengenai kondisi masyarakat. Membicarakan politik memang tidak jauh dari demokrasi, sebab dalam hal pengisian personal anggota parlemen sendiri mesti dilalui dengan tahapan-tahapan pemilihan umum yang notabene pilar demokrasi, sehingga dengannya terekrut wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat secara langsung. Rekrutmen wakil rakyat ini akhirnya memperdebatkan persamaan gender dalam berpolitik. Dalam Jurnal Cita Hukum, Nur Asikin Thalib mengatakan bahwa Undang-Undang Nomor 31 tahun 2002 tentang Partai Politik tidak memiliki pengaturan yang prinsipil berkaitan dengan kesetaraan gender. Hal ini memunculkan gerakan dari kelompok feminis yang mengungkap ketidakpuasan mengenai hal tersebut, sehingga lahirnya Undang-Undang Nomor 2 tahun 2008 sebagai media hukum baru yang dinilai lebih revolusioner dan berpihak kepada hak politik kaum perempuan
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.15408/adalah.v1i7.8386 Abstract - 0 PDF - 0
Refbacks
- There are currently no refbacks.