Hak Kekayaan Intelektual Di Indonesia

Siti Nurhalimah

Abstract


Sejak awal tahun 2015, Indonesia telah memasuki era baru dalam hubungan perekonomian khususnya perdagangan yang terlihat dengan bentuk Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Namun, di tengah-tengah gencarnya roda persaingan MEA tersebut, Indonesia masih saja dipusingkan dengan berbagai kendala, salah satunya adalah rendahnya tingkat kesadaran masyarakat  tentang pentingnya Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Rendahnya tingkat kesadaran tersebut memberikan impilaksi yang sangat signifikan bagi perindustrian di Indonesia, dikarenakan penerapan HKI yang kurang maksimal.

 


Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.15408/adalah.v1i6.8364 Abstract - 0 PDF - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.