Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Pelapor oleh LPSK

Authors

  • Latipah Latipah

DOI:

https://doi.org/10.15408/adalah.v1i5.8251

Abstract

Penindakan kasus korupsi di negara Indonesia belum mencapai titik maksimal, sehingga dibutuhkannya masyarakat yang mengetahui adanya tindak pidana korupsi untuk melaporkan tindak pindana korupsi yang terjadi di lingkungannya. Menjadi seorang pelapor atau justice collabolator tidaklah mudah karena memiliki banyak resiko, terlebih ancaman teror yang dialami oleh pelapor dan bahkan keluarga pelapor. Maka perlindungan saksi sebagai pelapor perlu dilindungi mengingat pentingnya peran saksi pelapor dalam mengungkap kejahatan korupsi yang terjadi.

 

Downloads

Published

2017-05-25

Issue

Section

Articles