Pengangkatan Perwira Aktif Polisi Sebagai Penjabat Kepala Daerah
Abstract
Pengangkatan Komjen Pol Mochammad Iriawan sebagai Pj Gubernur Jawa Barat terindikasi melanggar undang-undang. Artinya Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dianggap telah mengeluarkan kebijakan yang sarat pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan. Walaupun Menteri Dalam Negeri sendiri sudah menyatakan telah melakukan analisis dan aspek keabsahan kebijakannya, sehingga diyakini tidak ada pelanggaran yang dilakukan.
Full Text:
PDFReferences
Fitria, “Penguatan Fungsi Pengawasan DPR Melalui Perubahan Undang-Undang No. 10 Tahun 1954 tentang Hak Angket,” dalam Jurnal Cita Hukum, Vol. 2, No. 1 Juni (2014).
Charity, May Lim, “Implikasi Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi,” dalam Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 14 No. 03 - September (2017).
DOI: https://doi.org/10.15408/adalah.v2i6.8229 Abstract - 0 PDF - 0
Refbacks
- There are currently no refbacks.