Pengangkatan Perwira Aktif Polisi Sebagai Penjabat Kepala Daerah

Authors

  • Nur Rohim Yunus Thomson Reuters Researcher ID: F-3477-2017, ORCID ID: 0000-0003-27821266, SSRN ID: 2645355, h-index Google Scholar: 2, Departement of Constitutional Law Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.15408/adalah.v2i6.8229

Abstract

Pengangkatan Komjen Pol Mochammad Iriawan sebagai Pj Gubernur Jawa Barat terindikasi melanggar undang-undang. Artinya Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dianggap telah mengeluarkan kebijakan yang sarat pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan. Walaupun Menteri Dalam Negeri sendiri sudah menyatakan telah melakukan analisis dan aspek keabsahan kebijakannya, sehingga diyakini tidak ada pelanggaran yang dilakukan.

 

References

Fitria, “Penguatan Fungsi Pengawasan DPR Melalui Perubahan Undang-Undang No. 10 Tahun 1954 tentang Hak Angket,” dalam Jurnal Cita Hukum, Vol. 2, No. 1 Juni (2014).

Charity, May Lim, “Implikasi Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi,” dalam Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 14 No. 03 - September (2017).

Downloads

Published

2018-06-22

Issue

Section

Articles