Wakil Rakyat Jangan Anti-kritik Rakyat

Authors

  • Nur Rohim Yunus Thomson Reuters Researcher ID: F-3477-2017, ORCID ID: 0000-0003-27821266, SSRN ID: 2645355, h-index Google Scholar: 2, Departement of Constitutional Law Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.15408/adalah.v2i2.8227

Abstract

Melindungi lembaga atau personal anggota lembaga tidak mesti harus menggunakan tameng besi berduri yang dapat membinasakan orang lain. Apalagi ternyata orang yang dianggap berbahaya tersebut malah menjadi pemilik kedaulatan utama dari sang pemegang tameng. Sedang yang berupaya melindungi diri menyadari dirinya hanyalah meminjam kedaulatan dan dicap sebagai “wakil” belaka. Bak drama perang kolosal, perlindungan dengan menggunakan tameng dengan senjata pedang yang bisa saja menebas penyerangnya. Tentu saja penyerang dalam drama kolosal ini dianggap sebagai penjahat yang harus dihancurkan. Tetapi drama kolosal ini akan berubah menjadi drama komedi bila ternyata yang dianggap penyerang ternyata adalah majikan yang harus dilindungi dan dilayani.

 

Downloads

Published

2018-02-21

Issue

Section

Articles