Jaminan Fidusia dan Kendala Registrasinya
Abstract
Di era konsumtif dewasa ini, keinginan untuk membeli suatu barang sangatlah kuat. Bahkan jika mereka tidak memiliki kemampuan untuk membayarnya, mereka akan mencari sumber dana lain yang salah satunya adalah kredit. Saat para konsumen tersebut telah mendapatkan barang yang mereka inginkan, mereka lupa dan banyak dari mereka melarikan diri dari tanggung jawab membayar kreditnya, akibatnya krediturlah yang merugi. Untuk mencegah hal tersebut terjadi, Indonesia mengadopsi suatu konsep perlindungan terhadap kreditur, yakni jaminan.
Full Text:
PDFReferences
Maksum, Muhammad. “Penerapan Hukum Jaminan Fidusia Dalam Kontrak Pembiayaan Syari’ah.” Jurnal Cita Hukum Vol. 3 No. 1 Juni (2015).
Sopacoly, Mick M. Valentino. “Akibat Hukum Terhadap Pembebanan Jaminan Fidusia Yang Tidak Didaaftarkan.” Jurnal Lex Administratum, Vol. 5 No. 4 Juni (2017).
Winarno, Jatmiko. “Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Pada Perjanjian jaminan Fidusia.” Jurnal independent Fakultas Hukum. Vol. 1, No. 1. Maret 2013.
DOI: https://doi.org/10.15408/adalah.v1i4.8219 Abstract - 0 PDF - 0
Refbacks
- There are currently no refbacks.