Calon Tunggal Sebagai Wujud Disfungsi Partai Politik
Abstract
Fenomena calon tunggal pada pemilihan umum kepala daerah serentak mewarnai suhu politik di Indonesia. Hal ini bermula pada tahun 2015 dengan terdapatnya tiga daerah dan tahun 2017 terdapat sembilan daerah, dan kemungkinan masih tetap ada dalam pemilukada berikutnya. Munculnya fenomena ini disebabkan karena kurangnya partisipasi partai politik untuk mengajukan kader-kader terbaik dari masing-masing partai, sehingga berdampak pada terjadinya liberalisasi politik untuk memenangkan satu pasangan calon saja.
Full Text:
PDFReferences
Budiardjo, Miriam. Pengantar Ilmu Politik, Jakarta: Gramedia, 2000.
Dhesinta, Wafa Silvi. “Calon Tunggal Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah Dalam Konsep Demokrasi,” JURNAL CITA HUKUM. Vol. 4, No. 1 Juni (2016).
Hidayati, Maryam Nur. “Problematika Hukum Calon Tunggal dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2015.” Jurnal Lex Renaissance. Vol. 1 No. 1 Januari (2016).
DOI: https://doi.org/10.15408/adalah.v1i4.8216 Abstract - 0 PDF - 0
Refbacks
- There are currently no refbacks.