Regulasi Perppu Ormas, Otoriterkah?

Siti Romlah

Abstract


Tanggal 10 Juli 2017, rakyat Indonesia sempat dikejutkan dengan adanya kebar tentang dikeluarkannya Perppu No. 2 Tahun 2017 yang merupakan perubahan dari UU. No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Dalam bab penjelasan Perppu No. 2 Tahun 2017 disebutkan tentang maksud dan tujuan dibentuknya Perppu tersebut, yang tidak lain adalah untuk membedakan dan melindungi antara Ormas yang konsisten dengan asas dan tujuan yang berdasarkan pancasila dan UUD 1945 dengan Ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Selain memisahkan golongan Ormas, di dalam Perppu tersebut juga menambahkan banyak sanksi baik pidana maupun administrasi, berupa penghentian kegiatan Ormas serta pencabutan surat izin pendirian Ormas maupun statusnya sebagai badan hukum.

 


Full Text:

PDF

References


Baital, Bachtiar. “Pertanggungjawaban Penggunaan Hak Prerogatif Presiden Di Bidang Yudikatif Dalam Menjamin Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman,” JURNAL CITA HUKUM, Vol. 2, No. 1 (2014).

Rohim, Nur. “Kontroversi Pembentukan Perppu Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Mahkamah Konstitusi Dalam Ranah Kegentingan Yang Memaksa,” JURNAL CITA HUKUM, Vol. 2, No. 1 (2014).




DOI: https://doi.org/10.15408/adalah.v1i3.8214 Abstract - 0 PDF - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.