Kedaulatan Rakyat Dalam Pemilihan Umum Langsung
Abstract
Kedaulatan rakyat dalam era demokrasi ini sudah seharusnya sudah menjadi milik rakyat sepenuhnya, karena saat ini pemilihan pemimpin negara atau pemimpin daerah sudah dipilih secara langsung oleh rakyat. Berbeda halnya dengan di masa orde lama dan orde baru, pemimpin kepala negara dan pemimpin daerah dipilih oleh wakil rakyat yang notabene ialah utusan partai politik, sebab itu kita harus mengembalikan kedaulatan rakyat sepenuhnya di tangan rakyat.
Full Text:
PDFReferences
Sodikin. “Kedaulatan Rakyat dan pemilihan Kepala Daerah Dalam Konteks Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”, Jurnal Cita Hukum, Vol. 2, No. 1 Juni (2014).
Subhi, Farhan. “Pengusulan Pasang Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Peserta Pemilu Menurut Undang-Undang Pilpres,” Jurnal Cita Hukum, Vol. 2, No. 2, Desember (2015).
DOI: https://doi.org/10.15408/adalah.v1i2.8207 Abstract - 0 PDF - 0
Refbacks
- There are currently no refbacks.