Pengadilan Jalanan Versus Negara Hukum
Abstract
Beberapa waktu lalu, banyak media massa yang memberitakan tentang terjadinya perbuatan main hakim sendiri yang berujung pada tewasnya seseorang yang dituduh menjadi pelaku pencurian karena dibakar oleh amarah massa. Tentunya berita itu sempat menggegerkan masyarakat di seluruh penjuru Indonesia. Namun, kejadian main hakim sendiri atau yang biasa disebut dengan “pengadilan jalanan” hingga memakan korban jiwa, bukanlah hal baru di Indonesia. Seperti yang diungkapkan oleh sosiolog terkenal Sigit Rochadi kepada e-buletin Okezone.com (8/8/2017) yang menyatakan bahwa pada tahun 2015 setidaknya terdapat 7.766 kasus kekerasan yang diantaranya adalah 60,8% main hakim sendiri dan dari angka tersebut terdapat setidaknya 6,8% yang berujung dengan tewasnya tersangka.
Full Text:
PDFReferences
Maggalatung, Salman; Yunus, Nur Rohim. PokokPokok Teori Ilmu Negara Dalam Teori Negara Indonesia, Bandung: Fajar Media, 2013.
Nurcahyaningsih. Tinjauan kriminologi Terhadap Perbuatan Main Hakim Sendiri (Studi Kasus di Kelurahan Kawatuna Kota Palu), Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion Edisi 2, Volume 3, Tahun 2015.
Fitriati, Perbuatan Main Hakim Sendiri dalam Kajian Kriminologis dan Sosiologis, MMH Jilid 41 No. 2 April 2012.
DOI: https://doi.org/10.15408/adalah.v1i2.8206 Abstract - 0 PDF - 0
Refbacks
- There are currently no refbacks.