Integritas Hakim Indonesia
Abstract
Integritas dalam diri seorang hakim, merupakan salah satu kode etik dan perilaku hakim sedunia yang disepakati dalam The Bangalore Principles of Judicial Conduct (Konferensi Peradilan Internasional di Bangalore, India pada tahun 2001). Hal tersebut mutlak dimiliki seorang hakim sebagai kunci utama untuk membuka pintu-pintu keadilan bagi masyarakat sebagaimana yang dijanjikan UUD 1945. Namun saat ini, hakim Indonesia sedang dilanda krisis integritas. Terlihat dari banyaknya pelanggaran terhadap pedoman perilaku hakim, ditambah banyaknya deretan hakim yang tertangkap tangan terlibat kasus korupsi.
Full Text:
PDFReferences
Baital, Bachtiar, “Pertanggungjawaban Penggunaan Hak Prerogatif Presiden Di Bidang Yudikatif Dalam Menjamin Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman,” Jurnal Cita Hukum, Vol. 2, No. 1, Juni (2014).
Maggalatung, Salman. "Hubungan Antara Fakta Norma, Moral, Dan Doktrin Hukum Dalam Pertimbangan Putusan Hakim," Jurnal Cita Hukum, Vol. 2, No. 2, Desember (2014).
DOI: https://doi.org/10.15408/adalah.v1i2.8205 Abstract - 0 PDF - 0
Refbacks
- There are currently no refbacks.