Macan Ompong Regulasi Penyelesaian Kasus Insider Trading

Siti Romlah

Abstract


Kejahatan insider trading bukan hal asing lagi di telinga masyarakat, terutama bagi mereka yang telah terbiasa dalam dunia investasi. Insider trading (penjualan orang dalam) adalah  trading of a public company’s stock or other securities (such as bonds or stock options) by individuals with access to non-public information about company. Insider Trading merupakan kejahatan yang paling sering terdengar, tak heran bila Munir Fuadi menyatakan bahwa tingkat kesulitan penegakan hukum kejahatan tersebut telah dikategorikan sebagai salah satu jenis white colar crime.

DOI: 10.15408/adalah.v1i1.8201


Full Text:

PDF

References


Haidar, Fadila. "Perlindungan Hukum Bagi Investor Terhadap Praktik Kejahatan Insider Trading Pada Pasar Modal Di Indonesia," JURNAL CITA HUKUM, Vol. 3, No. 1, Juni (2015).

Rahmawati, Yuke. "Penilaian Kinerja Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia Dengan Metode Total Quality Management," JURNAL CITA HUKUM, Vol. 4, No. 2. Desember (2016).




DOI: https://doi.org/10.15408/adalah.v1i1.8201 Abstract - 0 PDF - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.