Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Indonesia
Abstract
Fenomena banyaknya pengangguran tak henti menjadi pembahasan negara, karena menjadi tugas pemerintah untuk menyediakan lebih banyak lapangan pekerjaan, demi memenuhi hak konstitusional warga negara sesuai dengan amanat ayat 2 pasal 28D UUD 1945 yang menyatakan bahwa “setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.”
DOI: 10.15408/adalah.v1i1.8200
Full Text:
PDFReferences
Asrun, Andi Muhammad. "Hak Asasi Manusia Dalam Kerangka Negara Hukum: Catatan Perjuangan di Mahkamah Konstitusi," Jurnal Cita Hukum, Vol. 4, No. 1, Desember (2016).
Muin, Fatkhul. "Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Indonesia (Tinjauan Terhadap UU Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia)," Jurnal Cita Hukum, Vol. 3, No. 1, Juni (2015).
DOI: https://doi.org/10.15408/adalah.v1i1.8200 Abstract - 0 PDF - 0
Refbacks
- There are currently no refbacks.