Hak Konstitusional Warga Negara Dalam Beragama
Abstract
Agama-agama resmi di Indonesia dijamin keberadaannya oleh negara dengan adanya regulasi Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Dan/Atau Penodaan Agama. Namun anehnya masih ada beberapa kelompok yang ingin menghapuskan sebagian atau keseluruhan dari isi undang-undang tersebut. Seperti misalnya Musdah Mulia bersama 7 LSM yang pernah mengajukan Judicial Review terkait Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tersebut, sehingga kemudian menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Salah satu dasar gugatannya diantaranya adanya ketidakpastian hukum, sehingga dianggap menjadi alat penekan kelompok mayoritas untuk memaksakan kebenaran kepada kelompok minoritas.
DOI: 10.15408/adalah.v1i1.8198
Full Text:
PDFReferences
Sopyan, Yayan. "Menyoal Kebebasan Beragama dan Penodaan Agama Di Indonesia." dalam Jurnal Cita Hukum, Volume 3, No. 2 (2015).
Sodikin. “Hukum dan Kebebasan Beragama.” dalam Jurnal Cita Hukum, Volume 1, No. 2 (2013).
DOI: https://doi.org/10.15408/adalah.v1i1.8198 Abstract - 0 PDF - 0
Refbacks
- There are currently no refbacks.