Saat Negara Hukum Hanya Sebatas Slogan
Abstract
Negara Hukum adalah negara yang penyelenggaraan kekuasaannya berdasarkan hukum. Dimana hukum berperan penting dalam berdirinya suatu negara. Biasanya negara hukum menjadikan hukum sebagai fundamental negara dalam bentuk konstitusi atau konvensi. Seperti halnya Indonesia yang mengakui dirinya sebagai negara hukum yang tercantum dalam naskah UUD 1945 Pasal 1 ayat (3) yang secara tegas berbunyi “Negara Indonesia adalah Negara Hukum.” Indonesia sendiri memiliki konstitusi negara berupa UUD 1945. Oleh karenanya, setiap kebijakan dan peraturan yang dibuat oleh pemerintah negara haruslah bernafaskan dan tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.15408/adalah.v2i3.8188 Abstract - 0 PDF - 0
Refbacks
- There are currently no refbacks.