Sikap Bijak Generasi Penerus Menghadapi Krisis Kepemimpinan Dalam Pemilu

Mila Rosandi

Abstract


Mewujudkan pelaksanaan kedaulatan rakyat salah satunya diberikan sarana yaitu Pemilihan Umum (Pemilu). Penyelenggaraan Pemilu diatur dalam UU No.15 Tahun 2011, bahwasanya Pasal 1 angka 1 berbunyi Pemilihan Umum adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.15408/adalah.v2i1.8176 Abstract - 0 PDF - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.