Constitutional Law: Implikasi Bentuk Negara, Bentuk Pemerintahan dan Sistem Pemerintahan Terhadap Sistem Bernegara Armenia

Nur Rohim Yunus

Abstract


Armenia adalah sebuah negara yang terletak di wilayah Kaukasus Selatan. Setelah menjadi bagian dari Uni Soviet selama beberapa dekade, Armenia memperoleh kemerdekaannya pada tahun 1991. Negara ini memiliki bentuk negara berupa republik dengan pemerintahan yang dipimpin oleh seorang presiden sebagai kepala negara dan seorang perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Sistem pemerintahan Armenia adalah republik semi-presidensial, di mana kekuasaan dipegang oleh kedua institusi eksekutif tersebut serta Majelis Nasional, yang merupakan badan legislatif negara tersebut.


Keywords


Armenia; Form of state; Form of government; Government system



DOI: https://doi.org/10.15408/adalah.v5i3.38489 Abstract - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.