Constitutional Law: Implikasi Bentuk Negara, Bentuk Pemerintahan dan Sistem Pemerintahan Terhadap Sistem Bernegara Estonia

Nur Rohim Yunus

Abstract


Negara Republik Estonia adalah sebuah negara yang terletak di wilayah Baltik di Eropa Utara. Bentuk negaranya adalah republik, dengan sistem pemerintahan parlementer. Pemerintahannya terdiri dari tiga cabang: eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Presiden adalah kepala negara dan perdana menteri adalah kepala pemerintahan. Estonia memiliki sistem multipartai dengan Parlemen atau Riigikogu yang menjadi badan legislatif tertinggi. Sistem pemerintahannya didasarkan pada prinsip demokrasi representatif, di mana warga negara memilih wakil-wakil mereka untuk mewakili kepentingan mereka dalam proses pembuatan keputusan politik.


Keywords


Estonia; Form of state; Form of government; Government system



DOI: https://doi.org/10.15408/adalah.v5i1.38487 Abstract - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.