UUD 1945 sebagai Pilar Kebangsaan Indonesia

Nur Rohim Yunus

Abstract


Pemerintahan Republik Indonesia saat ini menganut Undang-Undang Dasar yang tercermin dalam Undang-Undang Dasar 1945. Pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai konstitusi negara. Di Indonesia, UUD RIS berlaku sejak 27 Desember 1949, dan UUDS 1950 berlaku di Indonesia sejak 17 Agustus 1950. Pemulihan UUD 1945 disahkan dengan Keputusan Presiden tanggal 5 Juli 1959. Hal itu kemudian diakui DPR pada 22 Juli 1959. Ketika negara Indonesia pertama terbentuk, salah satu tujuan utamanya adalah mewujudkan keadilan sosial yang lebih besar bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam rumusan ini, fokusnya bukan pada kepentingan individu, tetapi pada kepentingan seluruh rakyat Indonesia.



DOI: https://doi.org/10.15408/adalah.v5i4.31361 Abstract - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.