Sebuah Penantian RUU Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan: Nalar Keadilan Hak-Hak Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Serlika Aprita

Abstract


Domestic violence (KDRT) occurs in a gendered household and causes sorrow and suffering for its victims, who are mostly women, and perpetrators, who are mostly men. The Law on the Elimination of Domestic Abuse protects human dignity, husband and wife's rights in the home, and violence or discrimination against women (KDRT). In addition to raising community understanding and knowledge of gender equality and justice to promote women's welfare and protection from violence, women's participation in all disciplines, especially development, must be boosted. The government should protect women from assault and demeaning treatment. Domestic violence may happen anywhere. Domestic violence prevents victims and perpetrators from knowing one other's social, economic, or educational status. This endeavor educates the public about domestic abuse and its psychological repercussions on children.


Keywords


Domestic Violence; Justice; Legal Protection; Women

Full Text:

PDF

References


Amanda, Sylvia. 2019. Dian Puji Simatupang, Perlindungan hukum terhadap perempuan korban kdt di Tangerang selatan, STAATRECHT: Indonesian Constitutional Law Journal, Volume.3 Nomor.1.

H.F. Mestika. 2022. Perlindungan Hukum Pada Perempuan Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga di Indonesia. Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia Law Journal, Volume 2 Nomor 1. https://doi.org/10.15294/ipmhi.v2i1.53743

Irianto, Sulistyowati; L.I. Nurtjahyo. 2006. Perempuan di Persidangan Pemantauan Peradilan Berperspektif Perempuan. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia bekerjasama dengan Convention Watch, Pusat Kajian Wanita dan Gender UI, dan NZAID.

Pelupessy, Ainurrafiqa. 2014. Perlindungan Hak Asasi Manusia Terhadap Perempuan Korban Perkosaan. Universitas Islam Indonesia.

Pradana, Rizky Dwi; R.A Diah Irianti Permana Sari, Chandra Nur Hidayat, Fikri Jamal, Dea Mahara Saputri. 2022. Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Antara Mempertahankan Keluarga Dengan Sanksi Tindak Pidana. JurnaL Bhakti Hukum.Volume 1 Nomor 1.

Ratnasari, Desy. 2014. Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Analisis Kriminologi Berpresprktif Gender). Gloria Yuris Jurnal Hukum. Volume 3 Nomor 1.

Safithri, Hijriyana. 2020. Sita Marital (Maritale Beslag) Atas Harta Bersama Dalam Perkawinan Dalam Hal Terjadi Perceraian. Jurnal Kepastian Hukum dan Keadilan. Vol. 1 No. 2. DOI: https://doi.org/10.32502/khdk.v1i2.2588

Yuni, Lilik Andar. 2010. Kompatibilitas KHI Dengan Konvensi Perempuan. Jurnal Mimbar Hukum, Volume 2 Nomor 1.




DOI: https://doi.org/10.15408/adalah.v6i5.27581 Abstract - 0 PDF - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.