Filsafat Positivisme Hukum (Legal Positivisme)

Indra Rahmatullah

Abstract


Munculnya aliran filsafat positivisme hukum merupakan reaksi dari filsafat hukum alam yang mengajarkan bahwa hukum didasarkan pada aktifitas metafisik dan spekulasi teoritis. Tetapi bagi positivisme hukum, hukum tidak lain daripada buatan manusia. Maka dalam kacamata positivisme, hukum adalah perintah penguasa yang identik dengan undang-undang. Keberadaan undang-undang telah menjamin kepastian hukum karena di luar undang-undang tidak dikategorikan sebagai hukum.

 

 


Keywords


Positivisme, Penguasa dan Kepastian Hukum

Full Text:

PDF

References


Bernard. L. Tanya, Bahan Kuliah Teori Hukum Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret Tahun 2022.

F.X. Adji Samekto, Menelusuri Akar Pemikiran Hans Kelsen tentang Stufenbeautheorie dalam Pendekatan Normatif-Filosofis, Jurnal Hukum Progresif, Vol. 7, No. 1, April 2019.

F.X. Adji Samekto, Bahan Kuliah Teori Hukum Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret Tahun 2022.

Putero Astomo, Perbandingan Pemikiran Hans Kelsen tentang Hukum dengan Gagasan Satjipto Rahardjo tentang Hukum Progresif Berbasis Teori Hukum, Yustisia, Edisi 90, September-Desember 2014.

Ronald Dworkin, Taking Right Seriously, (Cambridge: Harvard University Press, 1978).




DOI: https://doi.org/10.15408/adalah.v6i1.26427 Abstract - 0 PDF - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.