Gagasan Permusyawaratan Sebagai Identitas Konstitusi Indonesia
Abstract
Abstract:
Musyawarah merupakan bagian dari komponen identitas konstitusi Republik Indonesia. Hal itu terlihat dengan adanya ketentuan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 pada alenia terakhir dalam sila keempat bahwa Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Musyawarah merupakan ruh bangsa Indonesia. Semua ketentuan dan aturan yang berlaku di Indonesia didasarkan atas musyawarah mencapai mufakat. Termasuk dalam penentuan kepemimpinan politik di Indonesia yang didasarkan atas pemilihan umum yang tentunya merupakan buah dari mufakat dari rakyat Indonesia secara keseluruhan.
Kata Kunci: Konstitusi; Musyawarah; Mufakat
Keywords
References
Abu Husayn Ahmad bin Faris bin Zakariyya, Mu‟jam Maqayis al-Lughah, Juz III (Mesir: Mustafa Al Bab al-Halabi, 1972).
Aidul Fitriciada Azhari, “Negara Hukum Indonesia: Dekolonisasi dan Rekonstruksi Tradisi”, Jurnal Hukum UIS QUIA IUSTUM No. 4 Vol. 19, Oktober 2012.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia (Jakarta: Balai Pustaka, 1989).
Hamdan Zoelva, Mengawal Konstitusionalisme, Konstitusi Press, Jakarta: 2016.
Soetjipto Wirosardjo, Dialok dengan Kekuasan, (Bandung: Mizan, 1995).
Tahir Azhary, Negar Hukum, Jakarta: Kencana, 2010.
Valina Singka Subekti, Menyusun Konstitusi Transisi, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2008.
DOI: https://doi.org/10.15408/adalah.v3i2.22256 Abstract - 0
Refbacks
- There are currently no refbacks.