Value Added Tax Enforcement problem in Indonesia

RR Dewi Anggraeni, Nur Rohim Yunus, Annissa Rezki

Abstract


Abstract:

Tax proceeds are state income used for public expenditures, such as fostering the sustainability of state instruments, state administration, state institutions, state assets, state development, and so on, all of which must be financed with state income. Taxes are people's contributions to the state treasury based on the mandate of Article 23 of the Republic of Indonesia's 1945 Constitution, which can be enforced without obtaining lead services (counter-achievements), can be shown directly, and are used to pay general expenses. VAT is a tax levied by the Ministry of Finance's Directorate General of Taxes. The author employs a qualitative research methodology in this paper with the goal of educating readers about VAT, particularly taxpayers doing business in Indonesia.

Keywords: Value Added Tax; Tax Collection; Taxes in Indonesia

 

 

Abstrak:

Uang hasil pajak merupakan penghasilan negara yang dimanfaatkan untuk pengeluaran umum dalam rangka membina keberlangsungan alat-alat negara, administrasi negara, lembaga negara, aset negara, pembangunan negara, dan seterusnya yang harus dibiayai dari penghasilan negara. Pajak merupakan iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan amanat Pasal 23 UUD NRI 1945 yang sifatnya dapat dipaksakan dengan tanpa mendapat jasa-timbal (kontra-prestasi), yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. PPN merupakan pungutan di bawah kewenangan Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan. Dalam penulisan ini, penulis menggunakan metodologi penelitian kualitatif dengan tujuan penelitian untuk mengedukasi pembaca mengenai PPN khususnya bagi wajib pajak yang melakukan praktik usaha di Indonesia.

Kata Kunci: Reformasi 98; Demokrasi; Politik Islam

 


Full Text:

PDF

References


Retno Bunga Widowat., Jurnal Repertorium Volume IV No. 2 Juli-Desember 2017.

Suandy, Erly. 2003. Hukum Pajak. Jakarta: Salemba Empat.

Helmy, Alfian. 2005. Diktat Hukum Perpajakan.

Peter Mahmud, Penelitian Hukum (Edisi Revisi) (Kencana Prenada Media Grup 2017).

Pohan, Chairil Anwar. 2016. Pedoman Lengkap Pajak Pertambahan Nilai. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.

Andromedha Daud, Harijanto Sabijono, Sonny Pangerapan., Jurnal Riset Akuntansi Going Concern13(2), 2018.

Rochmat Soemitro dalam Wirawan B. Ilyas, Richard Burton, Hukum Pajak (Edisi 6) (Salemba Empat 2014).

Waluyo. Ilyas, Wirawan (2002), Perpajakan Indonesia. Jakarta, SalembaEmpat.

Novi Darmayanti., Jurnal Manajemen dan Akuntansi., Volume 1, Nomor 3, Desember 2012.

Stefani Gabriela Listijo,. Jurist-Diction Vol. 3 (5) 2020.

Undang-Undang Dasar No. 42, Tahun 2009.




DOI: https://doi.org/10.15408/adalah.v4i2.18592 Abstract - 0 PDF - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.