Pengaturan Larangan Hoaks Dalam Al-Quran dan Hukum Positif
Abstract
Abstract
Information and communication technology is developing very rapidly. The community is directed to use communication channels that are personal, effective and efficient. This condition leads to the allure of communication via the internet. The allure of internet communication is because the internet frees information and users to move without restrictions. Ignorance of internet users to access news from healthy sources, and spontaneity to share news without checking and rechecking, resulting in hoaks easily spread in the community.
Keyword: Hoaks, Internet, Social Media
Abstrak
Teknologi informasi dan komunikasi berkembang sangat pesat. Masyarakat terarah untuk menggunakan saluran komunikasi yang bersifat pribadi, efektif dan efisien. Kondisi ini mengarah kepada daya pikat komunikasi melalui internet. Daya pikat komunikasi internet disebabkan karena internet membebaskan informasi dan penggunanya untuk bergerak tanpa batasan. Ketidaktahuan pengguna internet untuk mengakses berita dari sumber yang sehat, dan spontanitas berbagi berita tanpa check dan recheck, mengakibatkan hoaks mudah tersebar dalam masyarakat.
Keyword: Hoaks, Internet, Media Sosial
Full Text:
PDFReferences
Astrini, Atik. (2017). Hoax Dan Banalitas Kejahatan. Transformasi, 32 (2): 76-77.
Budiman, Ahmad. 2017. Berita Bohong (Hoax) Di Media Sosial Dan Pembentukan Opini Publik. Majalah Info Singkat Pemerintahan Dalam Negeri, IX, No. 01: 17-20.
Hidaya, Nurul et al. 2020. Pengaruh Media Sosial Terhadap Penyebaran Hoax Oleh Digital Native. www.researchgate.net/publication/330135181.
Iriantara, Yosal. 2009. Literasi Media: Apa, Mengapa, Bagaimana. Bandung: Simbiosa Rekatama Media.
Juditha, Christiany. 2019. Agenda Setting Penyebaran Hoaks Di Media Sosial. Jurnal Penelitian Komunikasi, 22 (2): 155-168.
Juditha, Christiany. 2018. Hoax Communication Interactivity in Social Media and Anticipation. Jurnal Pekommas, 3 (1): 31-44.
Juliswara, Vibriza. 2017. Mengembangkan Model Literasi Media yang Berkebhinnekaan dalam Menganalisis Informasi Berita Palsu (Hoax) di Media . Sosial Jurnal Pemikiran Sosiologi, 4 ( 2): 142-164.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 311 dan Pasal 378.
Marwan, M. Ravii & Ahyad . 2020. Analisis Penyebaran Berita Hoax Di Indonesia. Jurusan Ilmu Komunikasi, Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma.
Masril, M. & Lubis, F. W. (2020). Analisis Interaksi Media Sosial dan Penyebaran Hoax di Kota Medan. Jurnal Simbolika: Research and Learning in Comunication Study, 6(1): 11-22.
Megasari, Pitri. 2020. Kebijakan Pemerintah Surabaya Dalam Menangani Berita Hoax (Studi kasus di kota Surabaya). Al-Imarah: Jurnal Pemerintahan dan Politik Islam. 5 (1): 75-78.
Rahadi, Dedi Rianto. 2017. Perilaku Pengguna Dan Informasi Hoax Di Media Sosial. Jurnal Manajemen dan Kewirausahaan, 5 (1): 58-70.
Rahayu, Rochani Nani & Sensusiyati. 2020. Analisis Berita Hoax Covid - 19 Di Media Sosial Di Indonesia, Intelektiva : Jurnal Ekonomi, Sosial & Humaniora, 01 (09): 60-73.
Al-Shabuni, Muhammad Ali. 1980. Shafwah al-Tafasir. Kairo: Dar al-Shabuny.
Shihab, M. Quraish. 2002. Tafsir Al-Mishbāh: Pesan, Kesan, dan Keserasian Al-Qur’an Vol. 13. (Jakarta: Lentera Hati).
Siswoko, Kurniawan Hari. 2017. Kebijakan Pemerintah Menangkal Penyebaran Berita Palsu atau ‘Hoax’. Jurnal Muara Ilmu Sosial, Humaniora, dan Seni. 1 (1): 13-19.
Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28 ayat (1) dan (2), Pasal 45A ayat (1) dan (2).
Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. 1) Pasal 14 ayat (1) dan (2), dan Pasal 15.
DOI: https://doi.org/10.15408/adalah.v3i1.16618 Abstract - 0 PDF - 0
Refbacks
- There are currently no refbacks.