Upaya Preventif Terhadap Perilaku Percobaan Bunuh Diri dalam Tinjauan Hak Asasi Manusia

Siti Ngainnur Rohmah

Abstract


Abstract:

Every Indonesian citizen has human rights. Among those basic rights is the right to life. Nowadays frequent suicide attempts occur. Suicide becomes a trend to end life, because it is felt no longer able to face the tough problems of life. The Government of the Republic of Indonesia has taken preventive measures to protect citizens from attempted suicide by issuing regulations contained in KUHP article 345. Thus, human rights, especially the right to life of Indonesian citizens can be maintained.

Keywords: Suicide, Preventive, Human Rights

 

Abstrak:

Setiap warga Negara Indonesia memiliki hak asasi manusia. Di antara hak asasi itu adalah hak untuk hidup. Dewasa ini sering terjadi tindakan percobaan bunuh diri. Bunuh diri menjadi trend untuk mengakhiri kehidupan dikarenakan merasa tidak sanggup lagi menghadapi permasalahan hidup yang sangat berat. Pemerintah Negara Republik Indonesia telah melakukan tindakan preventif untuk melindungi warganya dari tindakan percobaan bunuh diri dengan mengeluarkan peraturan yang tertuang pada KUHP pasal 345. Dengan demikian hak asasi manusia, terutama hak untuk hidup warga Negara Indonesia dapat terjaga.

Kata Kunci: Bunuh Diri, Preventif, Hak Asasi Manusia

 


Full Text:

PDF

References


Biroli, Alfan. 2018. Bunuh Diri Dalam Perspektif Sosiologi. Simulacra, Volume 1, Nomor 2.

Al-Bukhari, Abu Abdillah Muhammad ibn Islam’il. 1891. Al-Jami’ as-Shahih, juz 2, Beirut: Dar Tauq an-Najah.

Clinton, Michael. 1996. Mental Health and Nursing Practice, Australia: Prentice Hall.

Gamayanti, Witrin. 2014. Usaha Bunuh Diri Berdasarkan Teori Ekologi Bronfenbrenner. Jurnal Psympathic, Vol. 1, No. 2.

Johnson, Doyle Paul. 1986. Teori Sosiologi Klasik dan Modern. Jakarta: Gramedia.

Mallo, Hermin dan Ronda, Daniel. 2009. Analisis Faktor Penyebab Utama Kecenderungan Bunuh Diri Di Kalangan Remaja Yang Berusia 15-17 Tahun Di Makassar.

Putri, Audia Natasha. 2019. Cegah Bunuh Diri dengan Nomor Darurat Berikut Ini. Kompas.com.

Al-Qurtubi, Muhammad bin Ahmad. 1967. Al Jami’li Ahkam Al Quran Jild. 5. Kairo: Dar Al-Kitab.

Upe, Ambo. 2010. Tradisi Aliran dalam Sosiologi. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Wardaya, Manunggal K. 2011. Hak Hidup Sebagai Asasi Manusia Yang Tidak Dapat Dikurangi Dalam Keadaan Apapun Dalam Perspektif Hukum Tata Negara Dan Hukum Internasional. Fakultas Hukum UNSOED Purwokerto.

Wikipedia, Bunuh diri, di akses dari http://id.wikipedia.org/wiki/Bunuh_diri pada 12 Juli 2020 pukul 11.30.




DOI: https://doi.org/10.15408/adalah.v4i3.16515 Abstract - 0 PDF - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.