Potret Perempuan dalam Bingkai Ketatanegaraan

Latipah Nasution

Abstract


Abstract

The role of women is an absolute prerequisite for the realization of equitable development. The state will not be prosperous if the women are left behind, marginalized and oppressed. Efforts to empower women are an integral part of national development efforts. Therefore, women's empowerment is an ongoing effort to adjust to the times. The presence of various rules regarding women's representation in various aspects is a form of respect for women for the realization of a prosperous and just state.

Keywords: Women, Political Participation, Rule of Law.

 

Abstrak

Peran perempuan merupakan syarat mutlak demi terwujudnya pembangunan yang berkeadilan. Negara tidak akan sejahtera apabila kaum perempuannya dibiarkan tertingal, tersisish dan tertindas. Upaya pemberdayaan perempuan merupakan bagian integral dari upaya pembangunan nasional. Oleh karena itu pemberdayaan perempuan merupakan upaya yang berkelanjutan menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Hadirnya berbagai aturan mengenai representatif perempuan di berbagai aspek merupakan bentuk penghormatan terhadap perempuan demi terwujudnya negara yang sejahtera dan berkeadilan.

Kata Kunci:  Perempuan, Partisipasi Politik, Negara Hukum.


Full Text:

PDF

References


kata-kata bijak Presiden Indonesia https://www.cermati.com diunduh pada 27 Februari 2018.

Artina, Desy. “Keterwakilan politik perempuan dalam pemilu legislatif provinsi riau tahun 2014-2019,” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum No. 1 Vol. 23 Januari 2016.

Buku PMBG Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak Tahun 2016 , https://www.kemenpppa.go.id diakses pada 26 Februari 2018

Data Badan Pusat statistik Tahun 2016, Tenaga Kerja Wanita, www.bps.go.id diakses pada 27 Februari 2018

Dhewy, Anita. “Perempuan dan kebijakan publik,” Jurnal Perempuan, Vol. 22. No. 1 Februari 2017.

Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945, pasal 28 D ayat (1) “ setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”

Keterwakilan Perempuan di Parlemen dan Kualitas Kebijakan”, at http://beritapalu.com/catatanringan/2815-keterwakilan-perempuan-di-parlemen-dan-kualitas-kebijakan, diakses pada 27 Februari 2018

KOVENAN INTERNASIONAL HAK-HAK SIPIL DAN POLITIK, Pasal 14 (1). Ditetapkan oleh Resolusi Majelis Umum 2200 A (XXI) Tertanggal 16 Desember 1966.

Maggalatung, A.S.; Aji, A.M.; Yunus, N.R. How The Law Works, Jakarta: Jurisprudence Institute, 2014.

Mukri, S.G.; Aji, A.M.; Yunus, N.R. "Relation of Religion, Economy, and Constitution In The Structure of State Life," STAATSRECHT: Indonesian Constitutional Law Journal, Volume 1, No. 1. (2017).

Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Penghapusan Kekerasan Seksual, 10 Febuari 2017.

Savitri, Niken. HAM Perempuan, Kritik Teori Hukum Feminis Terhadap KUHP, Bandung: PT. Refika Aditama, 2008.

Surbakti, Ramlan. Memahami Ilmu Politik, Jakarta: Gramedia, 1999.

Women Reasearch Institute, Keterwakilan Perempuan Diparlemen, http://wri.or.id/editorial/361-keterwakilan-perempuan-di-parlemen diakses pada 28 februari 2018




DOI: https://doi.org/10.15408/adalah.v3i3.16471 Abstract - 0 PDF - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.