Efektifitas HKI Sebagai Pelindung Industri Kreatif dan UMKM Di Tengah Pandemi Covid-19

Latipah Nasution

Abstract


Abstract

The free trade system requires business players to be able to continue to survive in global competition. Through various international conventions ratified, Indonesia has implemented legal protection for Intellectual Property Rights (IPR). Creative industries are closely related to intellectual property in their products / services. The economic constraint urges every business actor to continue to innovate in order to survive. Many local products that contribute to the economy in Indonesia still do not have legal protection for their IPRs, making them vulnerable to disputes in the future. The impact of Covid-19 provides opportunities and challenges for businesses to participate in and develop their businesses in the industrial era 4.0.

Keywords: IPR; Creative Industries; MSME; Covid-19.

 

Abstrak

Sistem perdagangan bebas menuntut para pelaku usaha untuk dapat terus bertahan dalam persaingan global. Melalui berbagai konvensi internasional yang diratifikasi, maka Indonesia telah menerapkan perlindungan hukum terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Industri kreatif berkaitan erat dengan kekayaan intelektual dalam produk/jasanya. Keterhimpitan ekonomi mendesak setiap pelaku usaha untuk terus berinovasi agar dapat bertahan hidup. Banyaknya produk lokal yang memberikan kontribusi terhadap perekonomian di Indonesia yang masih belum memiliki perlindungan hukum terhadap HKInya, sehingga rentan akan adanya sengketa dikemudian hari. Dampak Covid-19 memberikan peluang dan tantangan bagi pelaku usaha untuk ikut berperan dan mengembangkan usahanya di era industri 4.0.

Kata Kunci: HKI; Industri Kreatif; UMKM; Covid-19


Full Text:

PDF

References


Asri, Dyah Permata Budi. “Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Bagi Produk Kreatif Usaha Kecil Menengah Di Yogyakarta” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM NO. 1 VOL. 27 JANUARI 2020.

Bhwana, Petir Garda. “Ministry Proposes Soft Loans for SMEs Affected by COVID-19,” Tempo.co https://en.tempo.co/read/1327970/ministry-proposes-soft-loans-for-smes-affected-by-Covid-19 , diakses 5 Juli 2020

Departemen Perdagangan Republik Indonesia, Pengembangan Ekonomi Kreatif Indonesia 2025, Departemen Perdagangan Republik Indonesia, Jakarta.

http://www.depkop.go.id/data-umkm diakses pada tanggal 4 Juli 2020

https://kominfo.go.id/content/detail/5277/ekonomi-kreatif-adalah-pilar-perekonomian-masa-depan/0/berita diakses pada 4 Juli 2020

Kebijakan Pemerintah dalam Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dan Liberalisasi Perdagangan Jasa Profesi di Bidang Hukum. Direktorat Jenderal Industri Kecil Menengah Departemen Perindustrian. Jakarta 2007.

Kementerian PPN/ BAPPENAS “RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH NASIONAL 2020-2024, Indonesia Berpenghasilan Menengah - Tinggi yang Sejahtera, Adil, dan Berkesinambungan”

Kusumastuti, Dora.; Suseno, Y. Djoko. ”Urgensi Perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual Terhadap Produk Industri Kecil Menengah) Universitas Selamet Riyadai Surakarta.

Maggalatung, A.S.; Aji, A.M.; Yunus, N.R. How The Law Works, Jakarta: Jurisprudence Institute, 2014.

Pakpahan, Aknolt Kristiani. “COVID-19 dan Implikasi Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah”. Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Universitas Khatolik Parahyangan. Indonesia 2020.

Panduan Pengenalan Hak Kekakayaan Intelektual, Klinik Konsultasi Hak Kekayaan Intelektual Direktorat Jendral Industri Kecil dan Menengah Departemen Perindustrian.

Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Bagi UMKM dalam Webinar Justika.com, Hukum Online, kerjasama dengan Kementerian Koprasi dan UKM. Via Zoom pada 23 Juni 2020

Raharjo, Satjipto. Ilmu Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2000.

Rahman, Riska. “37,000 SMEs hit by COVID-19 crisis as government prepares aid,” The Jakarta Post, https://www.thejakartapost.com/news/2020/04/16/37000-smes-hit-by-Covid-19-crisis-as-governmentprepares-aid.html diakses pada 5 Juli 2020

Sembiring, Sentosa. “Prosedur dan Tata Cara Memperoleh Hak Kekayaan Intelektual dibidang Hak Cipta, Paten dan Merek” Bandung 2002.

Sujatmiko, Agus. “Tinjauan Filosofis Perlindungan Hak milik atas Merek” Jurnal Media Hukum”, Vol 18 no.2 Desember 2011.

Wulandari, Ratih Agustin.; Efendi, Raimon. “International Journal of Management and Business (IJMB) Vol. 1 No.1 2020.

Yanto, Oksidelfa; Susanto; Nugroho Agung., Santoso Bambang., Gueci, S, Rizal. “Sosialisasi Kekayaan Intelektual Guna Menumbuhkembangkan Usaha Dalam Rangka Menghadapipersaingan Global Pada Revolusi 4.0” Jurnal Abdi Laksana Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Volume 1 Nomor 2, Mei 2020.

Yunus, N.R. Restorasi Budaya Hukum Masyarakat Indonesia, Jakarta: Jurisprudence Institute, 2012.




DOI: https://doi.org/10.15408/adalah.v4i1.16466 Abstract - 0 PDF - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.