The Application of Legal Policy Theory and its relationship with Rechtsidee Theory to realize Welfare State

Nur Rohim Yunus, RR Dewi Anggraeni, Annissa Rezki

Abstract


Politik hukum satu negara berbeda dengan politik hukum negara yang lain. Perbedaan ini disebabkan karena adanya perbedaan latar belakang kesejarahan, pandangan dunia (world-view), sosio-kultural, dan political will dari masingmasing pemerintah. Dengan kata lain, politik hukum bersifat lokal dan partikular (hanya berlaku dari dan untuk negara tertentu saja), bukan universal. Namun bukan berarti bahwa politik hukum suatu negara mengabaikan realitas dan politik hukum internasional.



DOI: https://doi.org/10.15408/adalah.v3i1.15623 Abstract - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.