Problematika Regulasi Ojek Online Dalam Masa Pembatasan Sosial Berskala Besar Covid-19

Azizah Ratu Buana

Abstract


Abstract

Online Transportation application has become one of application platform that is very influential for Indonesian people. Application users; both as passengers, drivers, and cooperation partners, were greatly affected by the emergence of the COVID-19 virus outbreak. The government as a policy holder began to bring up various regulations as a form of COVID-19 prevention. PSBB (Large-scale Social Limitation) rules in several regions have been enacted and regulations related to online transportation are also issued by the government. However, in implementing regulations there are overlapping rules between institutions such as the Minister of Transportation's Regulation which was found to be in conflict with the Minister of Health's Regulation.

Keyword: Covid-19, PSBB, Ojek Online

 

Abstrak

Aplikasi Ojek Online telah menjadi salah satu aplikasi yang sangat berpengaruh bagi masyarakat Indonesia. Pengguna aplikasi baik sebagai penumpang, driver, maupun mitra kerjasama terkena dampak yang besar dengan munculnya wabah virus COVID-19. Pemerintah sebagai pemegang kebijakan mulai memunculkan berbagai regulasi sebagai bentuk pencegahan COVID-19. Aturan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dalam beberapa daerah telah diberlakukan dan regulasi terkait transportasi ojek online juga diterbitkan oleh pemerintah. Namun, dalam pemberlakuan regulasi terdapat aturan yang saling tumpang tindih antar lembaga seperti Peraturan Menteri Perhubungan yang ditemukan bertentangan dengan Peraturan Menteri Kesehatan.

Kata Kunci: Covid-19, PSBB, Ojek Online


Full Text:

PDF

References


Dwiningrum, Siti Irene Astuti. (2012). Ilmu Sosial dan Budaya Dasar. Yogyakarta: UNY Press. Cetakan pertama.

Friedman, L. M. (1975). The Legal System: A Social Science Perspective. New York: Russel Sage Foundation.

https://www.kompas.com/tren/read/2020/05/05/061300365/11.587-kasus-positif-covid-19-ini-10-daerah-di-indonesia-dengan-kasus di akses Selasa, (5 Mei 2020, Pukul 13:21 WIB)

https://www.worldometers.info/coronavirus/ diakses Selasa, (5 Mei 2020, Pukul 13:00 WIB)

Indrati, Maria Farida. (2007). Ilmu Perundang-Undangan 1: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan. Yogyakarta: Kanisius

Kusumaatmadja, M. (2002). Konsep-konsep Hukum dalam Pembangunan. Bandung:Alumni.

Maggalatung, A.S.; Aji, A.M.; Yunus, N.R. How The Law Works, Jakarta: Jurisprudence Institute, 2014.

Mukri, S.G.; Aji, A.M.; Yunus, N.R. Relation of Religion, Economy, and Constitution In The Structure of State Life, STAATSRECHT: Indonesian Constitutional Law Journal, Volume 1, No. 1. (2017)

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 41/PUU-XVI/2018 dalam rangka Pengujian Undang -Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Raharjo, Satjipto. (2002). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekaratinaan Kesehatan




DOI: https://doi.org/10.15408/adalah.v4i1.15574 Abstract - 0 PDF - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.