Urgensitas Perppu Pilkada Di Kala Wabah Pandemi Covid-19

Rezky Panji Perdana Martua Hasibuan

Abstract


Abstract:

The Covid-19 pandemic outbreak threatened the health of the people and affected various sectors. With this situation, several state administration agendas were also postponed, the regional head election was also not free from attention. In an effort to break the chain of distribution of Covid-19, the President called for distance and avoid activities that involved large crowds. On the basis of these considerations and with urgency, through the power of the president a policy of postponing the elections was also presented in the form of a Government Regulation in lieu of an Act as a legacy effort.

Keywords: local elections, Covid-19, Perppu

 

Abstrak:

Wabah pandemi Covid-19 telah mengancam kesehatan rakyat dan berdampak kepada pelemahan berbagai sektor. Dengan keadaan ini beberapa agenda ketatanegaraan turut ditunda, pemilihan kepala daerah juga tidak lepas dari perhatian. Sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Presiden menyerukan untuk melakukan jaga jarak dan menghindari kegiatan yang melibatkan orang banyak. Atas dasar pertimbangan tersebut dan dengan keadaan mendesak, melalui kekuasaan presiden sebuah kebijakan penundaan pilkada turut dihadirkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang sebagai upaya legasi.

Kata Kunci: Pilkada, Covid-19, Perppu


Full Text:

PDF

References


Asshiddiqie, J. (2012). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Rajawali Press.

Keputusan KPU Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, B. d. (n.d.).

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan. (n.d.).

Kusumaatmadja, M. (2002). Konsep-konsep Hukum Dalam Pembangunan. Bandung: Alumni.

Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. (n.d.).

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019. (n.d.).

Rohim, N. (2016). Gagasan Pemilukada Serentak dan Implikasinya Terhadap Pesta Demokrasi yang Efektif dan Efisien. Jurnal Nanggroe, 3(3).

Soekanto, S. (2002). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, . Jakarta: Rajawali Press.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (n.d.).

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, B. d. (n.d.).




DOI: https://doi.org/10.15408/adalah.v4i1.15503 Abstract - 0 PDF - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.