Masih Relevankah Gagasan Emansipasi Perempuan Kartini? Tinjauan atas RUU Ketahanan Keluarga
Abstract
Abstract
The struggle for women's emancipation has been started by R.A Kartini. During the colonial period Indonesian women had risen to the awareness of equal rights and obligations towards men in building the nation's identity. Social involvement by women is one of the keys to mainstreaming emancipation according to the role of religion, customs, culture and philosophy as pillars of Indonesian values. The Family Resilience Bill (RUU-KK), aims to institutionalize and strengthen the resilience of Indonesian families, because measures of the goodness and quality of Indonesian people are sourced from reliable family resilience because of the results of parental education (husband and wife) in the household. However, the RUU-KK as a prospective legal product cannot be separated from political interests. Therefore, to produce a good legal product and accommodate all the interests of the nation and state, the legal product must be dissected and academically examined by testing a comprehensive academic paper. In particular, the articles which are considered to ignore the values of inclusion of female emancipation that Indonesian women have had for a long time.
Keywords: RA Kartini, Emancipation, Family Resilience Bill, Indonesian Women.
Abstrak
Perjuangan emansipasi perempuan telah dimulai oleh R.A Kartini. Pada masa kolonial perempuan Indonesia telah bangkit terhadap kesadaran persamaan hak dan kewajiban terhadap laki-laki dalam membangun identitas Bangsa. Pelibatan secara sosial oleh para perempuan menjadi salah satu kunci mengarusutamakan emansipasi sesuai role agama, adat istiadat, kultur dan filosofi sebagai pilar nilai ke-Indonesia-an. Rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga (RUU-KK), mempunyai maksud untuk melembagakan dan memperkokoh ketahanan keluarga Indonesia, sebab ukuran kebaikan dan kualitas manusia Indonesia bersumber dari ketahanan keluarga yang handal karena hasil dari pendidikan orang tua (suami dan istri) dalam rumah tangga. Namun RUU-KK sebagai bakal produk hukum tidak terlepas dari kepentingan politik. Oleh karena itu, untuk menghasilkan produk hukum yang baik dan menampung seluruh kepentingan bangsa dan negara, produk hukum harus bisa dibedah dan dikaji secara akademik dengan pengujian naskah akademik yang komprehensif. Khususnya pasal-pasal yang dianggap mengabaikan nilai-nilai pelibatan emansiapsi perempuan yang telah lama perempuan Indonesia punyai.
Kata Kunci: RA Kartini, Emansipasi, RUU Ketahanan Keluarga, Perempuan Indonesia.
Full Text:
PDFReferences
De Stuers, Vreede, Cora. (2008). Sejarah Perempuan Indonesia. Depok. Komunitas Bambu
Johari. (2019). Fikih Gusdur. Kedudukan Perempuan dalam Islam. Jombang, Pustaka Tebu Ireng.
Megawangi, Ratna. (1999). Membiarkan Berbeda?. Bandung. Mizan
Taher, Tarmizi. (2002). Masyarakat Versus Negara, Krisis Keluarga dan Reformasi Agama. Jakarta. Penerbit Kompas.
DOI: https://doi.org/10.15408/adalah.v4i4.15400 Abstract - 0 PDF - 0
Refbacks
- There are currently no refbacks.