Asas Legalitas vs Hukum Adat: Eksistensi Hukum Adat dalam Peraturan Perundang-Undangan Indonesia
Abstract
Indonesia merupakan negara pluralisme, dimana terdapat berbagai macam suku yang tersebar di Indonesia. Suku-suku tersebut tentunya memiliki aturan atau yang biasa disebut dengan hukum adat mereka masing-masing. Hukum tersebut hidup dan dipatuhi dalam masyarakat adat yang tersebar di Indonesia. Bahkan tak jarang dari mereka lebih mematuhi hukum adat dari pada hukum yang dibuat oleh pemerintah, padahal dalam Pasal 1 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyatakan: “Tiada suatu perbuatan yang dapat dipidana selain berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang mendahuluinya.”
Andi Hamzah dalam bukunya memberikan beberapa kesimpulan yang dapat ditarik dari pasal tersebut. Pertama, jika suatu perintah maupun larangan ingin dibuat menjadi sesuatu yang dapat dipaksakan dan dapat diancam dengan pidana, maka larangan atau perintah tersebut harus dicantumkan dalam undang-undang pidana. Kedua, hukum tersebut tidak boleh berlaku surut (Hamzah, 2008: 40).
Lalu bagaimana dengan kedudukan hukum adat? Apakah hukum adat mengikat atau tidak? Dan hukum manakah yang ia pilih ketika seseorang harus bertanggung jawab secara pidana, namun dirinya sendiri terikat dengan hukum adat? Apakah ia harus dihukum menggunakan hukum konvensional ataukah menggunakan hukum adat yang berlaku?
Full Text:
PDFReferences
Aji, Ahmad Mukri. "Hak dan Kewajiban Asasi Manusia Dalam Perspektif Islam," SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i, Volume 2, Nomor 2, (2015).
Candra, Septa. “Pembaharuan Hukum Pidana: Konsep Pertanggungjawaban Pidana dalam Hukum Pidana Nasional yang akan Datang,” Jurnal Cita Hukum, Vol. 1 No. 1 (2013).
Hadikusuma, Hilman. Antropologi Hukum Indonesia. Bandung: Alumni, 2010.
Hamzah, Andi. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2008.
Maggalatung, A Salman; Yunus, Nur Rohim. Pokok-Pokok Teori Ilmu Negara, Cet-1, Bandung: Fajar Media, 2013.
Yulianti, Rina; & Ikhwan, Mufarrijul. “The Study of a Judge Ideological From a Formal Centralist to The Legal Pluralism, (Analysis of purport arbitration in article 5 paragraph (1) of Law Number 48 the Year 2009 on Judicial Power),” Jurnal Cita Hukum, Vol. 5, No. 2 (2017).
DOI: https://doi.org/10.15408/adalah.v1i12.11464 Abstract - 0 PDF - 0
Refbacks
- There are currently no refbacks.