Kewenangan Pengadilan Negeri Untuk Mengadili Kasus Pidana Adat
Abstract
Pasal 18 B ayat (2) UUD 1945 menggariskan bahwa Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang. Dari pasal tersebut dapat dipahami bahwa, masyarakat adat memiliki legitimasi yang kuat untuk dapat melaksanakan hak tradisionalnya, termasuk hak untuk tunduk pada hukum yang diamininya. Sehingga, jika suatu permasalahan telah diadili berdasarkan hukum adat, namun diadili kembali di pengadilan, hal ini seakan menunjukkan bahwa negara hanya mengakui keberadaan masyarakat hukum adat tanpa menghormati hukum yang mereka amini. Hal tersebut senada dengan ungkapan Satjipto Rahardjo bahwa di satu sisi negara mengakui keberadaan masyarakat hukum adat, namun di sisi lain negara seakan mencekik masyarakat adat itu sendiri (Rahardjo, 2009).
Full Text:
PDFReferences
Rahardjo, Satjipto, Negara Hukum Yang Membahagiakan Rakyatnya, Yogyakarta: Genta Publishing, 2009.
Aji, Ahmad Mukri. "Hak dan Kewajiban Asasi Manusia Dalam Perspektif Islam," SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i, Volume 2, Nomor 2, (2015).
Maggalatung, A Salman; Yunus, Nur Rohim. Pokok-Pokok Teori Ilmu Negara, Cet-1, Bandung: Fajar Media, 2013.
DOI: https://doi.org/10.15408/adalah.v1i12.11462 Abstract - 0 PDF - 0
Refbacks
- There are currently no refbacks.