Polemik Pemilihan Umum Kepala Daerah Dengan Calon Tunggal Dalam Kerangka Demokrasi

Siti Nurhalimah

Abstract


Tahun 2017 merupakan ajang perhelatan pemilihan umum kepala daerah (pilkada)serentak. Agenda tersebut, secara signifikan sangat menentukan kondisi semangat demokrasi masyarakat, karena berhasil atau tidaknya penyelenggaraan demokrasi di tingkat lokal berdampak pula pada konstelasi politik dalam skala nasional. Satu hal yang perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan pilkada serentak adalah masih banyaknya polemik calon pasangan tunggal di beberapa daerah yang menghelat pilkada. Sebagaimana di kemukakan Komisi Pemilihan Umum (KPU), terdapat enam daerah yang akan menggelar pilkada serentak 2017 dengan pasangan calon tunggal.


Full Text:

PDF

References


Aji, Ahmad Mukri. "Hak Dan Kewajiban Asasi Manusia Dalam Perspektif Islam," Salam: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i, Volume 2, Nomor 2, (2015).

Dhesinta, Wafia Silvi. "Calon Tunggal Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Konsep Demokrasi (Analisis Terhadap Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2015),” Jurnal Cita Hukum, Vol. 4, No. 1 (2016), pp. 87-104.

Maggalatung, A Salman; Yunus, Nur Rohim. Pokok-Pokok Teori Ilmu Negara, Cet-1, Bandung: Fajar Media, 2013.

Sodikin, Sodikin. "Kedaulatan Rakyat dan Pemilihan Kepala Daerah Dalam Konteks Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," Jurnal Cita Hukum, Vol. 2, No. 1 (2014), pp.101-116.

Yunus, Nur Rohim. "Menciptakan Budaya Hukum Masyarakat Indonesia Dalam Dimensi Hukum Progresif," Jurnal Supremasi Hukum, Volume 1 No. 11 (2015), pp.39-57.




DOI: https://doi.org/10.15408/adalah.v1i8.11302 Abstract - 0 PDF - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.