CHILDFREE FROM THE PERSPECTIVE OF ISLAMIC SHARIA AND OFFICIAL RELIGIONS IN INDONESIA
Keywords:
Childfree, Hukum Islam, Agama ResmiAbstract
Abstract
In 2024, approximately 8.2% or equivalent to 71 thousand women of productive age, chose not to have children either biologically or through adoption. This study aims to analyze the laws and religious views of each religion regarding the decision not to have children. The method used in this study is a qualitative method with a descriptive-analytical approach. Data were collected through literature studies from various sources relevant to the study, including books, journals, articles, and other references. The results show that Islam, Catholicism, Protestantism, and Hinduism view the decision not to have children as contrary to the main purpose of marriage, which is to continue the lineage. Meanwhile, Buddhism and Confucianism tend to allow room for this personal choice, provided that the decision is based on sincere intentions and moral responsibility. This study confirms that the choice not to have children can be justified under certain conditions, but a deep understanding of religious teachings is essential before making such a decision.
Keywords: Childfree, Islamic Law, Official Religion
Abstrak
Pada 2024, sekitar 8,2% atau setara dengan 71 ribu perempuan usia produktif memilih untuk tidak memiliki anak baik secara biologis ataupun adopsi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hukum dan pandangan keagamaan dari masing-masing agama terhadap keputusan untuk tidak memiliki keturunan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis. Data dikumpulkan melalui studi pustaka dari berbagai sumber yang relevan dengan penelitian, termasuk buku, jurnal, artikel, dan referensi lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Islam, Katolik, Protestan, dan Hindu memandang keputusan untuk tidak memiliki anak sebagai sesuatu yang bertentangan dengan tujuan utama pernikahan, yaitu untuk melanjutkan keturunan. Sementara itu, agama Buddha dan Konfusianisme cenderung memberikan ruang terhadap pilihan pribadi ini, dengan syarat bahwa keputusan tersebut didasarkan pada niat yang tulus dan tanggung jawab moral. Studi ini menegaskan bahwa pilihan untuk tidak memiliki anak dapat dibenarkan dalam kondisi tertentu, namun pemahaman yang mendalam terhadap ajaran agama sangat penting sebelum mengambil keputusan semacam ini.
Kata Kunci: Childfree, Hukum Islam, Agama Resmi