PENGGUNAAN GANJA UNTUK PENGOBATAN DALAM PANDANGAN FIKIH ISLAM DAN HUKUM INDONESIA (STUDI KOMPARASI DAN ANALISIS)
Abstract
Abstract
Cannabis is a controversial plant. Some countries legalize it for consumption, some prohibit it, while others allow its use solely for medical purposes. According to Law No. 35 of 2009, cannabis is classified as a Category 1 narcotic, meaning it can only be used for research and scientific development, not for medical treatment. As a country with the largest Muslim population, it is crucial to examine Islamic jurisprudence (Fiqh) on the medical use of cannabis and compare it with Indonesian law. This study employs comparative and literature analysis methods. The findings indicate both similarities and differences. The similarity is that both Fiqh and Indonesian law prohibit the consumption of cannabis. The difference lies in their exceptions: Indonesian law permits cannabis only for research, whereas some Islamic scholars (fuqaha) allow its use in medical treatment under specific conditions, such as necessity (darurah)—when not using it could endanger life—, the absence of any halal alternative, and upon the recommendation of a competent Muslim doctor.
Keywords: Medical Cannabis, Islamic Fiqh, Indonesian Law
Abstrak
Ganja merupakan tanaman yang kontroversial. Beberapa negara melegalkannya untuk konsumsi, ada yang melarang, serta ada yang hanya membolehkan untuk pengobatan. Dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009, ganja dikategorikan sebagai narkotika golongan 1, sehingga hanya boleh digunakan untuk penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, bukan pengobatan. Sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar, penting untuk mengkaji pandangan Fikih Islam terhadap penggunaan ganja medis dan membandingkannya dengan hukum Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode komparatif dan analisis kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan adanya persamaan dan perbedaan. Persamaannya, Fikih Islam dan hukum Indonesia sama-sama melarang konsumsi ganja. Perbedaannya, hukum Indonesia hanya mengizinkan ganja untuk penelitian, sedangkan sebagian fuqaha membolehkan penggunaannya dalam pengobatan dalam kondisi tertentu, seperti darurat (maknanya jika tidak dilakukan maka akan mengancam jiwa), tidak adanya obat halal lain, serta atas rekomendasi dokter Muslim yang kompeten.
Kata Kunci: Ganja Medis, Fikih Islam, Hukum Indonesia