THE PHENOMENON OF RING EXCHANGE IN CIKUPA TANGERANG COMMUNITY THROUGH ISLAMIC JURISPRUDENCE PERSPECTIVE

Authors

  • Weny Amelia D Pondok Pesantren Al-Mizan 2 Putri, Pandeglang Author
  • Aida Humaira UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Author
  • Elsa Balqis UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Author

Abstract

Abstract

The ring exchange is a common phenomenon that is commonly practiced before the marriage contract in most Indonesian communities, including the Cikupa community, as a sign of seriousness between two families. It is considered an inseparable part of the khitbah (engagement) process and something that must be done for some people. In the khitbah process, a man puts a ring on a woman and vice versa, or the wearing is represented by their wali, with rings made of gold or other materials. This research aims to find out how the ring exchange in the khitbah is carried out in Cikupa, Tangerang, and the views of Islamic Sharia on this process, as well as to know the law of this phenomenon. This research is field research using an analytical method where the researcher examines and primary sources taken from the turats books related to khitbah, with secondary data collection methods through interviews with the Cikupa community who have carried out the khitbah process. The results of the research and interviews, it can be concluded that some of the implementations of the ring exchange procession in the khitbah that occurred in Cikupa Tangerang were not in accordance with Islamic Sharia, because there were still some Sharia prohibitions in the process, such as finding a man who proposed wearing a gold ring and also encountering mixing and physical contact between the two parties (the man who proposed and the woman who was proposed), even though they were not yet a legally married couple.

Keywords: Ring Exchange, Engagement, Cikupa, Islamic law.

 

Abstrak

Tukar cincin adalah fenomena umum yang lazim dilakukan sebelum akad nikah di sebagian besar masyarakat Indonesia, termasuk masyarakat Cikupa, sebagai tanda keseriusan antara dua keluarga. Dianggap sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari proses khitbah dan sesuatu yang harus dilakukan bagi sebagian orang. Dalam proses khitbah, seorang pria memakaikan cincin untuk wanita dan sebaliknya, atau pemakaian diwakilkan oleh wali mereka, dengan cincin yang terbuat dari emas atau bahan lainnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui cara pelaksanaan tukar cincin dalam khitbah di Cikupa, Tangerang, dan memahami pandangan syariah Islam terhadap proses ini, juga mengetahui hukum dari fenomena ini. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan menggunakan metode analitis di mana peneliti mengkaji dan memeriksa sumber-sumber primer yang diambil dari kitab-kitab turats yang terkait dengan khitbah, dengan metode pengumpulan data sekunder melalui wawancara dengan masyarakat Cikupa yang telah melakukan proses khitbah. Dari hasil penelitian dan wawancara yang penulis lakukan, dapat disimpulkan bahwa beberapa pelaksanaan prosesi tukar cincin dalam khitbah yang terjadi di Cikupa Tangerang ada yang tidak sesuai dengan syariat Islam, karena masih terdapat beberapa larangan syariah dalam prosesnya, seperti dijumpai pria yang melamar memakai cincin emas dan dijumpai pula pencampuran dan kontak fisik antara kedua belah pihak (laki-laki yang melamar dan perempuan yang dilamar), padahal mereka belum menjadi pasangan suami istri yang sah.

Kata Kunci: Tukar Cincin, Lamaran, Cikupa, Hukum Islam.

Downloads

Published

2025-11-20

How to Cite

THE PHENOMENON OF RING EXCHANGE IN CIKUPA TANGERANG COMMUNITY THROUGH ISLAMIC JURISPRUDENCE PERSPECTIVE. (2025). Dirasat: Journal of Islamic Studies, 1(1), 1-19. https://journal.uinjkt.ac.id/djis/article/view/48963