Talak di Luar Pengadilan Agama: Perbandingan Keputusan Ijtima Ulama Majelis Ulama Indonesia, Majelis Tarjih dan Bahstu Al-Masail
DOI:
https://doi.org/10.15408/mr.v3i1.37795Abstract
Penelitian ini membahas perbandingan keputusan Ijtima Ulama Majelis Ulama Indonesia, Majelis Tarjih, dan Bahthu al-Masail tentang talak yang dilakukan di luar Pengadilan Agama. Penelitian ini bersifat kualitatif dengan metode studi kepustakaan dan teknik dokumentasi sebagai sumber pengumpulan data. Analisis dilakukan secara deskriptif-komparatif terhadap keputusan-keputusan lembaga tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat perbedaan pandangan: (1) Ijtima Ulama MUI menyatakan talak di luar pengadilan sah, namun harus dilaporkan ke pengadilan; (2) Majelis Tarjih berpendapat bahwa talak di luar pengadilan tidak sah; dan (3) Bahthu al-Masail menyatakan jika suami belum menjatuhkan talak di luar pengadilan, maka talak yang dijatuhkan di hadapan hakim dihitung sebagai talak pertama dan masa iddah dimulai sejak saat itu. Ketiganya, pada prinsipnya, merujuk pada Pasal 38 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 bahwa perceraian harus diputus oleh pengadilan, untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak pasca-cerai.
References
Soemiyati, Hukum Perkawinan Islam Dan Undang–Undang Perkawinan (Yogyakarta: Liberty,
.
Suara Muhammadiyah, No. 12/TH. Ke-92/15-30 Juni 2007.
LTN NU Jawa Timur, Ahkamu Al-Fuqoha, Solusi Prob;ematik Aktual Islam Keputusan Mukhtamar,
Munas dan Konbes Nahdatul Ulama, (1926-2004 M), (Surabaya: Khalista, 2004), 418.
Ni’am Sholeh, Asrorun, Ijma Ulama Indonesia 2012 Himpunan Keputusan Ijtima Ulama
Komisi Fatwa Se-Indonesia IV, (Jakarta: 2012).
Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum (Jakarta: Sinar Garafika, 2016).
Wahhab Khallaf, Abdul, ‘Ilm Ushul al- Fiqh (Kuait: Dar al- Qalam, 1978).
Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum (Jakarta: Sinar Garafika, 2016).
Zulkarnain Abdurrahman, “Teori maqashid al-Syatibi dan kaitannya dengan Kebutuhan Dasar
Manusia Menurut Abraham Maslowâ€, Jurnal Al-Fikr, Vol. 22, No. 1, 2020, hl.,57-58.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Muqarin Review: Jurnal Ilmu Perbandingan Mazhab

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.