Penguatan Fungsi Pengawasan DPR Melalui Perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1954 Tentang Hak Angket

Authors

  • Fitria Fitria Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.15408/jch.v1i1.1451

Keywords:

DPR, Hak Angket, Fungsi Pengawasan

Abstract

Abstract: Strenghtening DPR’s Oversight Rights Through Out the Revision of Act No. 10 Year 1954 on Oversight Rights. Oversight right owned by the DPR is aimed to bring its function to be more effective. However, the implementation of this right is still on question since   the result of the oversight rights is placed in the "gray" area. This right is equipped with subpoena rights. But in contrary, the result of an inquiry is categorized appropriately as a “political product” because it can’t   force the government to obey it. To that end, it is important to study the rules on oversight right, so that in the future, the right of inquiry may be used as truly monitoring instruments, leading to control the other branches of power.

 

Abstrak: Penguatan Fungsi Pengawasan DPR melalui Perubahan UndangUndang No. 10 tahun 1954 Tentang Hak angket. Kewenangan Hak angket yang dimiliki oleh DPR tidak lepas dari harapan DPR menjalankan pengawasan yang lebih efektif. Namun, Hak angket selama ini berada pada wilayah “abu-abu”, proses angket dilengkapi dengan hak subpoena1 sebagaimana proses hukum di pengadilan. Namun produk keputusan hak angket merupakan produk politik karena dianggap tidak memiliki daya ikat secara yuridis bagi penegak hukum. Akibatnya, hasil angket yang ada selama ini, termasuk hasil angket pansus century, seolah“sia-sia” karena tidak memiliki implikasi yang berarti bagi pemerintah. Untuk itu, meninjau ulang peraturan yang menjadi dasar digunakan hak ini menjadi sebuah keharusan, agar kedepan, hak angket dapat menjadi instrumen pengawasan yang sebenarnya, yaitu kontrol bagi cabang kekuasaan yang lain

 

DOI: 10.15408/jch.v1i1.1451

Author Biography

  • Fitria Fitria, Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul Jakarta
    Hukum Internasional

References

Asshiddiqie, Jimly , Format Kelembagaan Negara Dan Pergeseran Kekuasaan Dalam UUD 1945, (Jogjakarta: FH UII Pers), 2002

…………………, Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia ( Jakarta: PT Buana Ilmu Populer), 2007

Gaffar, Janedri M, Demokrasi Konstitusional Praktik Ketatanegaraan Indonesia Setelah Perubahan UUD 1945, (Jakarta: Konstitusi Press), 2012

Indrayana, Deny, Amandemen UUD 1945: Antara Mitos dan Pembongkaran, (Bandung: Mizan), 2007

Isra, Saldi, Pergeseran Fungsi Legislasi ( Jakarta: PT Raja Grafindo Persada), 2010

Mason, Alphens Thomas, American Constitutional Law, Prentice Hall, 1995

Mahfud, Moh., perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi, (Jakarta: LP3ES), 2007

Perundangan;

Republik Indonesia , Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR,DPR,DPD dan DPRD

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1954 tentang Hak angket DPR

Website:

Lihat: http://metrotvnews.com

http://www.antaranews.com

http://politik.news.viva.co.id/

http://www.tribunnews.com/

http://nasional.kompas.com/

http://www.merriam-webster.com/dictionary/inquiry

http://www.ipu.org/PDF/publications/oversight08-e.pdf

http://yusril.ihzamahendra.com

http://www.houseofrepresentatives.nl

http://www.rmol.co

http://en.wikipedia.org

Downloads

Published

2014-06-01

Issue

Section

Articles

How to Cite

Penguatan Fungsi Pengawasan DPR Melalui Perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1954 Tentang Hak Angket. (2014). Jurnal Cita Hukum, 2(1). https://doi.org/10.15408/jch.v1i1.1451

Similar Articles

1-10 of 107

You may also start an advanced similarity search for this article.