RESTRUKTURISASI PEMBIAYAAN BERMASALAH PADA PRODUK PEMBIAYAAN MODAL KERJA AKAD MURABAHAH DI BANK DKI KCP SYARIAH
Abstract
Pembiayaan Modal Kerja akad murabahah merupakan salah satu produk pembiayaan yang disalurkan Bank DKI KCP Syariah Ciputat. Dalam menyalurkan pembiayaannya, Bank DKI KCP Syariah Ciputat sudah melakukan fungsi pengawasan dan pembinaan yang bertujuan mencegah terjadinya pembiayaan bermasalah. Kendati demikian risiko pembiayaan bermasalah dari penyaluran pembiayaan tersebut tetap tidak dapat dihindari, terutama saat ini diperparah oleh adanya kebijakan pembatasan sosial di masa pandemi covid-19. Oleh karena itulah Bank DKI KCP Syyariah Ciputat kemudian melakukan upaya penyelamatan pembiayaan melalui restrukturisasi pembiayaan dengan cara penjadwalan kembali (rescheduling), persyaratan kembali (reconditioning), dan penataan kembali (restructuring). Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk mengetahui bagaimana penjadwalan kembali (rescheduling), persyaratan kembali (reconditioning), dan penataan kembali (restructuring) yang dilakukan Bank DKI KCP Syariah Ciputat pada produk pembiayaan modal kerja akad murabahah. Metode penelitian yang digunakan yaitu kualitatif dengan pendekatan deskriptif analisis dan menggunakan teknik pengumpulan data berupa observasi, wawancara, dokumentasi, dan web. Hasil penelitian menunjukan bahwa penjadwalan kembali (rescheduling) dilakukan melalui perubahan jadwal pembayaran dan jangka waktu selama 3 bulan dan 6 bulan khsuus bagi nasabah terdampak covid-19 dengan cicilan 0 rupiah atau sesuai kemampuan. Persyaratan kembali (reconditioning) dilakukan dalam addendum akad yang memuat perubahan waktu pembayaran, jangka wkatu, dan jumlah yang harus dibayarkan. Dan penataan kembali (restructuring) dilakukan dengan mengonversi akad murabahah menjadi ijarah muntahiya bittamlik