Constitutional Law: Implikasi Bentuk Negara, Bentuk Pemerintahan dan Sistem Pemerintahan Terhadap Sistem Bernegara Georgia
DOI:
https://doi.org/10.15408/adalah.v5i2.38488Keywords:
Georgia, Form of state, Form of government, Government systemAbstract
Georgia, sebagai mantan negara konstituen Soviet, telah berkembang menjadi republik demokratis independen dengan sistem pemerintahan presidensial. Bentuk negaranya adalah sebuah republik, di mana presiden berfungsi sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Sistem pemerintahannya terdiri dari tiga cabang yang independen: eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Presiden dipilih langsung oleh rakyat dalam pemilihan umum setiap lima tahun. Legislatif diwakili oleh Majelis Nasional, terdiri dari dua kamar. Sistem pemerintahan Georgia bertujuan untuk memastikan keseimbangan kekuasaan antar cabang pemerintahan serta untuk mengukuhkan prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi hukum di negara tersebut.
Published
2024-04-21
Issue
Section
Articles