Model Diversifikasi Sistem Perwakilan Rakyat
DOI:
https://doi.org/10.15408/adalah.v1i3.8209Abstract
Keberadaan partai politik di negara demokrasi sangat dibenarkan. Ia dijadikan sebagai pilar demokrasi dan pelaksana kedaulatan rakyat. Substansi pokok partai politik berupa kedaulatan (status) dan peranan (role) merupakan hal penting dalam perjalanan sistem demokrasi. Hal tersebut disebabkan karena keduanya memainkan peran penghubung antara pemerintah negara dengan warga negaranya.
References
Farida, Rida. “Mekanisme Penggantian Antarwaktu Anggota DPR dan Implikasinya Dalam Konsep Kedaulatan Rakyat,” Jurnal Cita Hukum. Vol. 1 No. 2 Desember (2013).
Asshiddiqie, Jimly. Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi, Jakarta: BIP, 2007.
Budiharjo, Miriam. Dasar-Dasar Ilmu Politik, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1998.