Model Diversifikasi Sistem Perwakilan Rakyat

Authors

  • Nur Rohim Yunus Thomson Reuters Researcher ID: F-3477-2017, ORCID ID: 0000-0003-27821266, SSRN ID: 2645355, h-index Google Scholar: 2, Departement of Constitutional Law Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.15408/adalah.v1i3.8209

Abstract

Keberadaan partai politik di negara demokrasi sangat dibenarkan. Ia dijadikan sebagai pilar demokrasi dan pelaksana kedaulatan rakyat. Substansi pokok partai politik berupa kedaulatan (status) dan peranan (role) merupakan hal  penting dalam perjalanan sistem demokrasi. Hal tersebut disebabkan karena keduanya memainkan peran penghubung antara pemerintah negara dengan warga negaranya.

References

Farida, Rida. “Mekanisme Penggantian Antarwaktu Anggota DPR dan Implikasinya Dalam Konsep Kedaulatan Rakyat,” Jurnal Cita Hukum. Vol. 1 No. 2 Desember (2013).

Asshiddiqie, Jimly. Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi, Jakarta: BIP, 2007.

Budiharjo, Miriam. Dasar-Dasar Ilmu Politik, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1998.

Downloads

Published

2018-06-14

Issue

Section

Prolog