Dalam rangka mewujudkan cita-cita bangsa yang tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu dibangun aparatur sipil negara yang memiliki integritas, profesionalitas, komitmen yang tinggi serta mampu menyelenggara-kan pelayanan publik yang berkualitas bagi masyarakat.