Efektivitas Cerai Gugat Secara Verstek dalam Penentuan Hak Hadhanah dan Nafkah Anak Pada Pengadilan Agama Serang Banten
DOI:
https://doi.org/10.15408/adalah.v9i4.50746Abstract
Secara normatif, perkara verstek dalam konteks cerai gugat diatur dalam Pasal 116 huruf f Kompilasi Hukum Islam (KHI), yaitu ketika suami meninggalkan istri selama dua tahun berturut-turut tanpa izin dan alasan sah. Dari perspektif hukum acara, kasus verstek menempatkan Pengadilan Agama pada situasi kompleks karena sering berhadapan dengan tergugat (suami) yang absentee tidak hadir atau tidak diketahui keberadaannya. Penelitian ini bertujuan untuk: 1) mengkaji efektivitas penerapan ketentuan hukum mengenai hak hadhanah (pemeliharaan anak) dan nafkah anak dalam putusan cerai gugat secara verstek di Pengadilan Agama Serang, Banten; dan 2) mengidentifikasi kendala serta implikasi yuridis dari putusan tersebut terhadap pemenuhan hak anak. Penelitian ini menggunakan pendekatan socio-legal atau yuridis-empiris. Pendekatan ini dipilih karena tidak hanya menganalisis hukum sebagai norma yang otonom (law in the books), tetapi juga memahami hukum sebagai institusi sosial yang beroperasi dalam konteks empiris (law in action). Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan hakim, analisis putusan pengadilan, serta studi dokumen, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas penerapan hukum dalam putusan verstek bersifat parsial. Hak hadhanah efektif secara prosedural karena memberikan kepastian hukum administratif bagi ibu sebagai penggugat, namun lemah secara substansial akibat ketidakhadiran tergugat yang menghalangi penggalian mendalam terhadap kompetensi ibu sebagai pemegang hak asuh. Sementara itu, hak nafkah anak ditemukan tidak efektif, baik dalam penetapan maupun eksekusi. Penetapan nafkah sering dilakukan secara pro justitia tanpa bukti konkret kemampuan ekonomi tergugat, sehingga putusan sulit dijalankan ketika tergugat tidak kooperatif atau tidak memiliki harta yang dapat disita. Ratio decidendi hakim didasarkan pada kepastian hukum dan perlindungan anak, namun terbatas oleh tidak terpenuhinya asas kontradiktif (audi et alteram partem), sehingga berisiko menimbulkan ketidakadilan substantif. Kendala yuridis baik prosedural seperti panggilan tidak sah, maupun materiil seperti norma kabur dan kesulitan eksekusi berdampak signifikan terhadap pemenuhan hak anak, terutama pada hak nafkah yang kerap tidak terealisasi, menjadikan putusan kehilangan daya guna.
Kata Kunci: verstek, hadhanah, nafkah anak, putusan cerai gugat.